Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap dengan Contoh Kasusnya

Mengenal Pemotong Pajak PPh 21

Pembayaran PPh 21 dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap yang mempunyai kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap

Pemotong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap

Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang diperbolehkan menjadi pemotong pajak terdiri atas:

  • Orang pribadi atau badan
  • Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap

Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah

Ini termasuk bendahara atau pemegang kas Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap

Dana Pensiun

Pihak pemotong dana pensiun meliputi badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Orang Pribadi

Orang pribadi yang boleh memotong pajak adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri.
  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
  • honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pegawai magang.

Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan ini termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan serta membayarkan honorarium, hadiah, atau penghargaan apapun kepada Wajib Pajak dalam negeri.

Wajib Pajak PPh 21

Wajib Pajak PPh 21 adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan tarif pajak PPh Pasal 21. Wajib Pajak tersebut terbagi menjadi 6 kategori sebagai berikut:

Pegawai

Pegawai merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja. Adapun pegawai ini terbagi menjadi dua kategori yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Penerima Pesangon

Mereka adalah para penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

Bukan Pegawai

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan. Termasuk bukan pegawai adalah:

  • Tenaga ahli seperti dokter, arsitek, akuntan, dan lainnya
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, dan seniman lainnya
  • olahragawan
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • pemberi jasa dalam segala bidang
  • agen iklan
  • pengawas atau pengelola proyek
  • pembawa pesan atau perantara
  • petugas penjaja barang dagangan
  • petugas dinas luar asuransi
  • distributor perusahaan MLM atau direct selling

Komisaris

Mereka adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

Mantan Pegawai

Mantan pegawai adalah para pekerja yang sudah tidak terikat kerja lagi dengan instansi tempat bekerjanya.

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang terkena tarif pajak PPh 21 ialah mereka yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi:

  • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, dan perlombaan lainnya
  • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, dan kunjungan kerja
  • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
  • peserta pendidikan dan pelatihan
  • peserta kegiatan lainnya

Elemen dalam Perhitungan PPh 21

Sebelum belajar lebih jauh mengenai cara perhitungan PPh 21, terlebih dahulu mari kita mengenal 4 elemen dalam perhitungan PPh 21 berikut ini.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama 12 bulan oleh Wajib Pajak yang berhubungan dengan pekerjaan. Besaran biaya jabatan ini yaitu 5% dari penghasilan bruto selama setahun atau maksimal Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun.

Biaya Pensiun

Biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto selama setahun atau paling tinggi Rp. 200.000 per bulan atau Rp. 2.400.000 per tahun.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Program BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia agar mempunyai asuransi kesehatan. Untuk para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 1% dari pendapatannya.

Adapun program BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. Selain dua program tersebut, masih ada lagi empat program jaminan sosial tenaga kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Related Article :

akusisi pusat data gtn adgeconnex segera bangun pusat data hyperscale di indonesia

Tinggalkan Balasan