pada hal ini kata korupsi serta pengikutnya mungkin baru muncul dalam satu atau dua abad terakhir. Padahal di zaman Nabi Muhammad hakikat korupsi telah terdapat, pada Islam sikap korupsi sangat dikutuk dan kentara dihentikan. Korupsi artinya kerusakan serius, serta menurut hukum Syariah, hukumannya sangat berat. Pandangan Islam pada Melihat
Korupsi ditinjau sebagai suatu penampakan, yaitu suatu tindakan yang Mengganggu ketertiban (kehidupan bermasyarakat), serta pelakunya tergolong melakukan jinayat al-kubra (kejahatan akbar).Pandangan Islam pada Melihat
salah satu alasan utama larangan korupsi pada Islam adalah pada surat al-Baqarah: 188
“serta janganlah engkau makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) engkau menyuap menggunakan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar engkau dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”Pandangan Islam pada Melihat
dalam ayat ini, merogoh harta orang lain secara boros dihentikan oleh Allah. Pembahasan “makan” pula mencakup penggunaan atau pemanfaatan. Batil adalah cara buat melanggar hukum yg dibuat oleh Allah. Komentator mengatakan bahwa yang dilarang termasuk pada pada ayat ini, termasuk:Pandangan Islam pada Melihat
– Memakan akibat riba atau uang
– Memperoleh properti tanpa hak apa pun
– Penipuan terhadap pembeli atau penjual yang dilaksanakan oleh makelar–pialang
– Penyalahgunaan kewenangan buat mencari kekayaan kelompok atau pribadi