Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Pengembangan kurikulum ialah hak dan kewajiban masing-masing perguruan tinggi, tetapi demikian pada pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan mulai dari UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2012, standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020, serta ketentuan lain yang berlaku (buku pedoman Pendidikan Tinggi buat Mendukung MBKM. 2020) Program Merdeka Belajar Kampus 

Kurikulum seharusnya mampu menghantarkan mahasiswa menguasai ilmu pengetahuan serta keterampilan tertentu, dan membentuk budi pekerti luhur, sebagai akibatnya bisa berkontribusi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, kebhinekaan, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan ummat manusia buat menaikkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan dan kejayaan bangsa Indonesia.Program Merdeka Belajar Kampus 

Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dilaksanakan untuk mencapai beberapa tujuan, mirip berikut.

1. Kebijakan MBKM yg diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan artinya kerangka untuk menyiapkan mahasiswa sebagai sarjana yg andal, adaptif, serta selaras menggunakan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin di masa depan menggunakan semangat kebangsaan yang tinggi.Program Merdeka Belajar Kampus 

2. Melalui kebijakan ini,terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa buat memperkaya, memperdalam, dan menaikkan wawasan serta kompetensinya pada dunia konkret sinkron dengan potensi, talenta, minat, spirit, dan cita-citanya.Program Merdeka Belajar Kampus 

3. Pembelajaran dapat dilakukan pada manapun, belajar tidak berbatas, tak hanya di ruang kelas, perpustakaan, serta laboratorium, tetapi pula di perindustrian, pusat riset, kantor, kawasan dedikasi, pedesaan, dan masyarakat.Program Merdeka Belajar Kampus 

4. Melalui kolaborasi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja dan dengan dunia konkret, perguruan tinggi akan hadir menjadi mata air bagi kemajuan serta pembangunan bangsa, dan turut mewarnai budaya serta peradaban bangsa secara langsung.

5. Dengan kebijakan ini kompetensi lulusan akan meningkat, baik keterampilan nonteknis (soft skills) maupun teknis (hard skills), sehingga lulusan lebih siap serta selaras menggunakan kebutuhan zaman, serta lebih cakap menjadi pemimpin masa depan bangsa yg unggul dan berkepribadian. acara pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) dengan jalur yg fleksibel dibutuhkan akan bisa memfasilitasi mahasiswa membuatkan potensinya sinkron menggunakan potensi yang dimilikinya.

Kebijakan MBKM dimaksudkan buat pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan menggunakan mengikuti seluruh proses pembelajaran pada program studi (prodi) pada perguruan tinggi sesuai masa serta beban belajar. Mahasiswa bisa jua mengikuti proses pembelajaran buat memenuhi sebagian masa serta beban belajar pada prodi serta sisanya pada luar prodi.

Esensi berasal MBKM bagi mahasiswa adalah dimilikinya kesempatan buat mengikuti 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (2 puluh) sks pembelajaran di luar prodi pada perguruan tinggi yang sama; serta paling usang dua (2) semester atau setara menggunakan 40 (empat puluh) sks pembelajaran di prodi yg sama di perguruan tinggi yang tidak sama, pembelajaran pada prodi yg tidak sinkron pada perguruan tinggi yang tidak sinkron atau pembelajaran pada luar perguruan tinggi.

sesuai menggunakan utama-pokok kebijakan tadi panduan ini adalah dokumen resmi UPI yang berisi uraian ketentuan-ketentuan dalam melakukan implementasi kurikulum MBKM, terutama pengaturan wacana hak tiga semester mahasiswa buat mengambil kredit semester pada luar prodinya (pedoman Implementasi MBKM UPI. 2020)

Related Article :

tips memulai bisnis kecil – kecilan dimasa resesi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berasal Masa ke Masa

Kriteria “Kegentingan yg Memaksa” pada pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) semestinya diatur dengan kentara pada suatu peraturan perundang-undangan, supaya terwujud suatu prosedur kontrol yg lebih baik pada pembentukan Perpu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

tetapi hingga waktu ini, baik di Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-UndangUUD NRI Tahun 1945), Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No.12 Tahun 2011), juga Peraturan Presiden angka 87 Tahun 2014 wacana Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Perpres No.87 Tahun 2014), yg menyebutkan tentang wewenang Presiden memutuskan Perpu yg berdasarkan pada hal wacana Kegentingan yg Memaksa, tidak memuat parameter yg kentara mengenai Kegentingan yg Memaksa tadi.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Belum adanya satupun peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur kriteria Kegentingan yang Memaksa yang sebagai dasar baik bagi Presiden memutuskan Perpu maupun bagi dewan perwakilan rakyat (dpr) mendapatkan/menolak pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal penetapan Perpu, berdampak pada rentannya Presiden serta dpr memanfaatkan Perpu sebagai indera kepentingan politik semata. dominasi kepentingan politik terhadap kepentingan publik akan membawa negara di kekuasaan sempurna (tirani) yang menjurus pada penindasan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Penindasan yg hiperbola terhadap hak dan kebebasan warga berarti kekuasaan telah terbentuk dalam pola despotisme[1] yang pada akhirnya membuahkan perpecahan serta tindakan brutal masyarakat atau anarkisme sosial sang akibat kesewenang-wenangan penguasa.[2]Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

kasus Perpu No. 1 Tahun 2014 ini, memberikan bahwa perpu dibuat hanya demi menyelamatkan gambaran Presiden SBY yg terdesak oleh kritik asal aneka macam kalangan. Padahal, proses pembentukan undang-undang wajib melalui pertimbangan yg matang, analisis yang menyeluruh, baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, ekonomi, politik, dan lain sebagainya. Naskah Akademik semestinya sudah bisa menganalisa dampak sosial politik yg akan terjadi, kemudian pada tahapan penyusunan serta pembahasan, partisipasi publik dapat membagikan lebih awal ihwal bagaimana respon rakyat (positif atau negatif), tetapi undang-undang tadi tetap disahkan dan dampak yg tidak diharapkan terjadi, maka Perpu diklaim menjadi solusi.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

dengan latar belakang sebagaimana dipaparkan pada atas, maka penelitian ini akan merumuskan bagaimana wewenang presiden pada pembentukan Perpu dan bagaimana kriteria Kegentingan yang Memaksa yang dipergunakan sebagai tolak ukur presiden dalam merogoh keputusan buat menghasilkan Perpu.

Dasar, Kedudukan serta Ruang Lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangTinjauan historis mengenai jenis peraturan perundang-undangan, Perpu ialah keliru satu jenis berasal Peraturan Pemerintah (PP). Jenis PP yg pertama merupakan untuk melaksanakan Perintah UU. Jenis PP yg kedua yakni PP sebagai pengganti UU yg dibentuk pada hal tentang Kegentingan yang Memaksa. Perpu ialah jenis perundang-undangan yg disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni dalam Pasal 22. Pasal 22 Undang-Undang DasarUUD 1945 menyebutkan bahwa pada hal tentang kegentingan yg memaksa, Presiden berhak memutuskan Perpu.

[3] Pasal 1 nomor 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan awam yg menyampaikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal tentang kegentingan yg memaksa.[4] Pasal 1 angka tiga Perpres 87 Tahun 2014 pula tidak menyampaikan batasan pengertian di Perpu melainkan menjelaskan definisi yg sama sebagaimana tercantum pada UU 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang DasarUUD 1945.[5]

Perpu sebenarnya ialah suatu Peraturan Pemerintah yg bertindak sebagai suatu Undang-Undang atau dengan perkataan lain Perpu ialah Peraturan Pemerintah yang diberi wewenang sama dengan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat sang Presiden buat melaksanakan UU. UU ialah peraturan perundang-undangan yang pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yakni dewan perwakilan rakyat dengan persetujuan Presiden dan ialah peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan pada Undang-Undang DasarUUD 1945.[6]

Perpu dibentuk sang Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. apabila Perpu sebenarnya ialah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan buat melaksanakan UU, maka Perpu merupakan peraturan perundang-undangan yg dibuat dalam hal ihwal Kegentingan yg Memaksa, untuk melaksanakan undang-undang. namun sebab Peraturan Pemerintah ini diberi wewenang sama menggunakan UU, maka dilekatkan kata “pengganti UU”. UU ialah peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Maka Perpu ialah Peraturan Pemerintah yang dibentuk pada hal perihal Kegentingan yang Memaksa buat mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-UndangUUD 1945.

Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Perpu yang sejatinya dibentuk dalam Kegentingan yang Memaksa meniscayakan tahapan perencanaan tidak dilakukan, karena keadaannya bersifat tak terduga, tidak terencana. Pasal 58 Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2014, menguraikan adat penyusunan rancangan Perpu menggunakan menekankan hal tentang Kegentingan yg Memaksa dalam Pasal 57.

sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perpu juga harus bersumber di Pancasila dan UUDNRI 1945 menjadi asal berasal segala asal hukum negara dan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan serta selayaknya pula dapat sebagai asal hukum peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. berdasarkan konsep bahwa Perpu artinya suatu peraturan yang berasal segi isinya seharusnya ditetapkan dalam bentuk undang-undang, namun sebab keadaan kegentingan memaksa ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah maka kedudukan Perpu yg paling rasional pada hierarki peraturan perundang-undangan artinya sejajar dengan undang-undang.

wewenang Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Teori Pemisahan Kekuasaan

dalam banyak sekali literatur, pembagian kekuasaan (distribution of power), buat pertama kalinya disampaikan Jhon Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1755) yg dikenal kemudian menggunakan teori trias politica, yg lebih diarahkan menjadi bentuk pemisahan kekuasaan (separation of power). Adapun maksud kekuasaan yg dibatasi artinya kekuatan politik yg adalah “kemampuan buat mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah), baik terbentuknya maupun dampak-akibatnya sesuai menggunakan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.”[7] Pembagian ini diarahkan untuk menghindari absolutisme dan pemusatan kekuasaan di satu tangan, yg dikenal sebagai pembagian secara horizontal.[8]

Pembagian kekuasaan secara horizontal tadi pada dasarnya meletakkan kekuasaan negara pada 3 tiang primer yg saling sejajar serta seimbang dalam menjalankan kiprah dan fungsi masing-masing. dari Locke, pembagian kekuasaan disandarkan di kekuasaan legislatif, eksekutif serta federatif, yang semuanya terpisah satu sama lainnya. Teori ini kemudian dimodifikasi oleh Montesquie yang membagi kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yg jua wajib terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai indera perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya.[9]

Hakikat kekuasaan yang dilembagakan atau diorganisasikan ke dalam bangunan kenegaraan, kuncinya terletak di apa dan siapa yang sesungguhnya memegang kekuasaan tertinggi atau yg biasa dianggap menjadi pemegang kedaulatan (sovereignty) pada suatu negara. Konsep kekuasaan tertinggi atau konsep kedaulatan dalam filsafat hukum serta kenegaraan, dikenal terdapat 5 ajaran atau teori yg bisa diperdebatkan, yaitu kedaulatan tuhan (Sovereignty of God), kedaulatan raja (Sovereignty of the King), kedaulatan aturan (Sovereignty of Law), kedaulatan masyarakat (People’s Sovereignty) serta ajaran kedaulatan negara (State’s Sovereignty).[10]

Teori kewenangan

dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan menggunakan kekuasaan. Dikemukakan juga dari segi komponennya, wewenang menjadi konsep aturan publik sekurang-kurangnya terdiri asal tiga unsur atau elemen, yaitu:[11]

impak merujuk pada penggunaan wewenang dimaksudkan buat mengendalikan perilaku subyek aturan;
Dasar hukum berkaitan menggunakan prinsip bahwa setiap wewenang pemerintah yg sah harus dapat ditunjuk dasar hukumnya; serta
konformitas hukum mengandung makna adanya standard wewenang baik standard umum (semua jenis wewenang) dan standard spesifik (untuk jenis kewenangan tertentu).

tentang asal sebagai cara memperoleh wewenang, bahwa setiap tindak pemerintah disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang legal, serta diperoleh melalui 3 sumber, yaitu: atribusi, delegasi, serta mandat. kewenangan atribusi dikonsepsikan melalui pembagian kekuasaan negara sang 9e6815798cbf5360fb1d222bb47f22fc. kewenangan delegasi dan mandat, meskipun sama-sama diperoleh melalui pelimpahan, akan tetapi kewenangan yang berasal berasal delegasi serta mandat berbeda.

Prajudi Atmosudirjo, secara jelas mengungkapkan tentang wewenang artinya apa yang disebut “kekuasaan formal”, kekuasaan yang berasal asal kekuasaan yang diberikan sang 9e6815798cbf5360fb1d222bb47f22fc, kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau berasal kekuasaan eksekutif administratif.[12]

Kekuasaan negara memutuskan, melaksanakan serta menegakkan kepatuhan terhadap aturan, apalagi dalam negara kesejahteraan (welfare state), dimana negara berhak ikut campur hampir diseluruh bidang kehidupan warga , sebagai akibatnya penggunaan kekuasaan negara itu memiliki potensi melanggar hak-hak rakyat yg terdapat dalam negara tersebut, bahkan hak-hak warga yang paling fundamental pun bisa dilanggar. “Power tends to corrupt, and absolute powercorruptsabsolutely” (kekuasaan selalu cenderung berkembang menjadi sewenang-wenang, serta kekuasaan yang bersifat mutlak cenderung mutlak jua kesewenang-wenangannya), demikian adagium yang dikemukakan sang Lord Acton. dengan demikian, moral kekuasaan tidak boleh hanya diserahkan pada niat, ataupun sifat-sifat pribadi seorang yg kebetulan sedang memegangnya. Betapapun baiknya seseorang, yg namanya kekuasaan tetaplah wajib diatur serta dibatasi.[13]

menurut pendapat Bagir Manan[14], kewenangan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah wewenang luar biasa pada bidang perundang-undangan. Sedangkan wewenang ikut menghasilkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden ialah kewenangan biasa.

pada hal ini, Presiden Republik Indonesia sesuai Undang-Undang DasarUUD Tahun 1945, mempunyai kewenangan buat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Undang-Undang (UU), memutuskan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden [15]

Related Article :

apa aitu psikologi pendidikan

Gerakan Pengendalian Wereng Batang Cokelat Dengan Metode Swadaya Desa

Tanaman Padi merupakan salah satu komoditas utama yang dibudidayakan oleh petani di desa bungur Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Padi adalah komoditas unggulan yang pola tanamanya tidak pernah putus sepanjang tahun di kecamatan kanor Kabupaten Bojonegoro. Karena Kecamatan Kanor merupakan salah satu dari 10 kecamatan yang dilewati oleh aliran bengawan solo, dan memiliki lahan pertanian yang cukup luas 4691 ha.Gerakan Pengendalian Wereng Batang 

Dengan Pola tanam yang dibudi dayakan Petani di kecamatan kanor Sebagian besar adalah Padi – Padi – Padi dan Padi – Padi – Palawija. Maka rantai ekosistem untuk organisme pengganggu tanaman bisa dikatakan tidak terputus sepanjang tahun. Pada Musim Tanam I awal tahun 2021 petani di desa Bungur melaksanakan Budi daya tanaman padi, dengan berbagai jenis varietas tanaman padi antara lain ciherang dan inpari 32 . Pada saat ini tanaman padi sudah masuk usia 40 HST saat dilakukan pengamatan oleh petugas POPT (Pengamat Organisme Pengganggu Tanaman) kecamatan Kanor pada tanggal 21 Januari 2021 ternyata dengan kondisi cuaca yang sangat lembap di awal tahun 2021 terjadi sebaran choose yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman di masa vegetative dan generative. choose yang ditemukan dalam pengamatan adalah Penggerek Batang dan Wereng Batang Cokelat.
Gambar 1. Pengamatan decide WBC (Wereng Batang Cokelat / Nilaparvata lugens )Gerakan Pengendalian Wereng Batang 

Dari Hasil Pengamatan oleh petugas POPT Kecamatan Kanor dilakukan koordinasi Bersama ketua Kelompok tani dan Kepala Desa Serta Perangkat desa untuk dilakukan pengendalian. POPt memberikan anjuran untuk melaksanakan pengendalian karena jumlah populasi hama wereng Batang Cokelat in step with rumpun sudah masuk pada ambang batas pengendalian yaitu sudah lebih dari 5 ekor imago wereng batang cokelat. Yang menandakan populasi sudah mendekati angka kerugian jika tidak segera dilakukan Gerakan pengendalian secara serentak, serta dari hasil pengamatan di temukan jumlah kelompok telur Penggerek batang padi dengan kematian tunas lebih dari five%.Gerakan Pengendalian Wereng Batang 

Penyebaran choose ( Organisme Pengganggu Tanaman) utama tanaman padi ini disebabkan adanya perbedaan waktu tanam dalam satu wilayah kecamatan. Di desa yang dilewati oleh aliran bengawan solo saat ini sedang panen serentak sedangkan untuk wilayah yang jauh dan tidak dapat aliran bengawan solo saat ini baru tanam padi dan memasuki usia tanaman 40 HST sehingga terjadi penerbangan decide dalam satu wilayah hamaparan kecamatan. Selain dari perbadaan waktu tanam juga dipengaruhi oleh perubahan cuaca yang secara signifikan lebih lembab sehingga mendorong perkembangan opt lebih cepat.Gerakan Pengendalian Wereng Batang 

Pelaporan hasil pengamatan POPT Bersama kelompok tani dikoordinasikan dengan pihak desa yang akhirnya menyepakati untuk melaksanakan Gerakan pengendalian yang sepenuhnya di anggarkan oleh desa. Dengan tingginya populasi hama utama tanaman padi maka di sepakati akan dilakukan pengendalian secara serentak satu desa selama 3 kali. Dengan interval pelaksanaan setiap minggu sekali.Gerakan Pengendalian Wereng Batang 

Dukungan pihak desa untuk memberikan perhatian kepada petani merupakan salah satu nilai positif yang mampu mensinergikan antara petani, pihak desa dan petugas penyuluhan untuk saling berkontribusi dalam uapaya peningkatan produksi hasil pertanian. Kesadaran petani untuk mau dan mampu melaksanakan Gerakan pengendalian secara serentak yang dilakukan oleh kelompok tani bersama anggota kelompok tani adalah salah satu bentuk perubahan sikap dan perilaku petani yang dengan sadar mau untuk bekerja bersama untuk menekan perkembaangan decide mengingat perbedaan tingkat Pendidikan petani yang berbeda.

Dengan adanya Gerakan pengendalian secara swadaya ini mampu memberikan stimulan kepada petani untuk mampu melakukan pengamatan secara intensif dan siap berkoordinasi untuk melakukan pengendalian bersama – sama. Juga mampu memberikan efek positif bagi desa lain agar mau bergerak memberikan sedikit titik cerah perhatian bagi pertanian dan juga petani untuk mempertahakan dan meningkatkan produktifitas hasil pertanian.

Related Article :

Tingkat kemandirian belajar mahasiswa siswa di massa pandemi covid 19

Memilih Jurusan Kuliah Yang Tepat

Artikel ini dibuat untuk kamu yang ingin memilih jurusan kuliah yang tepat bagi dirimu. Kenapa ini penting? Karena jurusan yang kamu pilih akan menentukan empat tahun kamu di universitas/perguruan tinggi (PT), bahkan kehidupan kamu di masa depan.Memilih Jurusan Kuliah Yang Tepat

Biasanya, keinginan kamu dan teman remaja lain (terutama siswa kelas XII SMA) dipengaruhi oleh beberapa hal. Misalnya, oleh impian teman-teman terdekat kamu, termasuk disini pilihan untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan, bagaimana teman memilih jurusan kuliah. Jurusan pendidikan (kuliah) yang sedang ngetop dan jadi tren, langsung-tidak langsung juga punya andil.Memilih Jurusan Kuliah Yang Tepat Lanjutkan membaca

Pendidikan Karakter buat membentuk Peradaban Bangsa

Pendidikan ialah hal memang dianggap krusial di dunia, karena di global membutuhkan menggunakan orang orang yg memiliki pendidikan agar mampu membentuk negara yg maju. tapi tidak hanya itu karakter itu juga begitu diutamakan karena orang ornag pada jamai sekarang ini tidak hanya melihat betapa tinggi pendidikan atau gerlar yang telah dia raih, tapi buat karakter dari peribadi dari setiap orang.Pendidikan Karakter buat membentuk Lanjutkan membaca

Tantangan dunia Pendidikan di Masa Pandemi

Telah menyampaikan gambaran atas kelangsungan global pendidikan di masa depan melalui donasi teknologi. namun, teknologi tetap tidak dapat menggantikan kiprah pengajar, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar serta pengajar sebab edukasi bukan hanya sekedar memperoleh pengetahuan namun juga ihwal nilai, kerja sama, serta kompetensi. Tantangan dunia Pendidikan di Masa  Lanjutkan membaca