Menkominfo: Aplikasi PeduliLindungi Tidak Melanggar HAM

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Pernyatan ini merespon pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu, menyebut aplikasi Covid-19 Indonesia ini disebut melanggar HAM oleh Amerika Serikat (AS).Aplikasi PeduliLindungi Tidak Melanggar
Menkominfo mengatakan, Kementerian Luar Negeri AS tidak menuduh Indonesia melanggar HAM, namun menyampaikan ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki hubungan dengan AS, khawatir apabila PeduliLindungi bisa melanggar HAM.Aplikasi PeduliLindungi Tidak Melanggar

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin awal pekan ini, Johnny menyebut, aplikasi PeduliLindungi bukan aplikasi privat yang digunakan untuk kepentingan komersial.Menkominfo pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk menangani pandemi Covid-19, seperti dilansir laman resmi Kominfo.Aplikasi PeduliLindungi Tidak Melanggar
Menkominfo sendiri menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data.”Demikian pula registrasinya itu dilakukan sendiri oleh pemilik data atau pemilik handphone karena dia harus meregistrasi berdasarkan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi PeduliLindungi.Aplikasi PeduliLindungi Tidak Melanggar 

Diklaim Sudah Pakai Teknologi Enkripsi

Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi, kata Johnny, berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga dengan baik.

Menurutnya, aplikasi PeduliLindungi sudah menggunakan teknologi enkripsi yang memadai, untuk mencegah serangan siber. “Baik dari sisi enkripsi maupun tata kelola. Terkait tata kelola ada satgas yang dibentuk dari lintas kementerian dan lembaga.

Beberapa lembaga itu termasuk Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Badan Sandi dan Siber Negara, dan ada lembaga yang dalam satgas melakukan tata kelola PeduliLindungi.”Karena aplikasi ini terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang lain seperti PCare, e-Hac, sehingga kita menjaga betul agar tata kelolanya itu lakukan dengan baik,” imbuh Johnny.

Menkominfo lalu mengimbau agar masyarakat dapat menjaga data pribadinya dengan baik. Ia juga mengingatkan, tindakan unethical hacking, bukanlah hal yang baik, apalagi terhadap aplikasi publik seperti PeduliLindungi.

“PeduliLindungi adalah aplikasi publik, sehingga penggunaan aplikasi itu hanya untuk kepentingan publik. Dalam hal ini untuk penanganan pandemi Covid-19,” kata Johnny.”Jadi kita harus berhati-hati jangan sampai isu yang sedang berkembang ini justru membuat kita tidak yakin kepada teknologi yang kita bangun sebagai karya putra-putri bangsa Indonesia,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan