EDITORIAL Jurnal SPKEP SPSI Edisi Perdana

Covid-19 artinya mala serta bencana kemanusiaan, dan terjadi hampir diseluruh belahan global. tak terkecuali pada Indonesia. dampak Covid-19 tadi berdampak terhadap EPOLEKSOSBUB (Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya) termasuk ketenagakerjaan. EDITORIAL Jurnal SPKEP SPSI 
berasal kacamata serikat pekerja Covid-19 adalah merupakan suatu resiko sosial, resiko sosial artinya suatu resiko yang terjadi diluar jangkauan kemampuan insan. oleh karena itu saat covid-19 melanda rakyat juga global kerja, maka menjadi kewajiban bagi pemerintah buat dapat menanggulangi resiko sosial tersebut.EDITORIAL Jurnal SPKEP SPSI 

akibat covid-19 berdampak terhadap perusahaan diantaranya, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, merumahkan pekerja, mengurangi jumlah pekerja kontrak (PKWT) serta bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.Adapun akibat terhadap pekerja diantaranya: menurunnya penghasilan pekerja akibat kerja paruh saat, atau dirumahkan serta bahkan sebagian diantaranya tak berpenghasilan serta sebagai penganggur baru. EDITORIAL Jurnal SPKEP SPSI 

dampak terhadap organisasi SP KEP SPSI, terjadi gunjangan terhadap organisasi, menurunnyagairah berorganisasi, abai terhadap hak-hak serta kewajiban, menurunnya kesediaan buat membayar iuran serta bahkan berkurangnya jumlah anggota berasal waktu kewaktu akibat terjadinya PHK.EDITORIAL Jurnal SPKEP SPSI 

sehingga Jika organisasi tidak segera melaksanakan langkah-langkah yang strategis maka dikuatirkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan sebagai organisasi yang tidak mempunyai bargaining position sebab kehilangan anggota lebih kurang 30-40%.

dengan sangat menyesal ditengah-tengah Covid-19 yg sedang melanda global perjuangan serta global kerja, pemerintah republik Indonesia memanfaatkan kesempatan syarat Covid-tersebut buat mengesyahkan Omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja yang ditentang berbagai kalangan termasuk serikat pekerja mengingat undang-undang tadi hanya memberikan kemudahan bagi investor dengan mengorbankan kepentingan pekerja.

Melihat kondisi obyektif yg dihadapi perkumpulan pekerja maka SP KEP SPSI melakukan langkah: rapat Koordinasi khusus (Rakorsus) yg melibatkan Pimpinan pusat, PD serta PC SP KEP SPSI buat merumuskan langkah-langkah penanggulangan akibat covid-19 serta Omnibuslaw terhadap anggota SP KEP SPSI.

dalam Rakorsus tersebut disepakati beserta, Organisasi SP KEP SPSI perlu melakukan langkah:
• menghasilkan lembaga yg bersifat Ad Hoc buat melakukan advokasi.
• membuat forum filantropi menjadi lembaga penyantun.
• Mereaktualisasi pulang 6 (enam) rencana penguatan SP KEP SPSI.

Filantropi.
Adapun kebijakan pembentukan forum filantropi antara lain mengumpulkan aneka macam sumbangan berasal seluruh keluarga akbar SP KEP SPSI di semua Indonesia, buat selanjutnya disalurkan kepada pekerja yg mengalami dampak Covid-19. buat yang pertama kalinya Filantropi mengumpulkan sumbangan “Sekilogram Beras Peduli Covid-19” serta sudah disalurkan pada anggota yg dirumahkan serta dikurangi upahnya, juga penyaluran pada anggota yg terdampak mala tanah longsor pada Sumedang.
Reaktualisasi pulang 6 (enam) rencana penguatan SP KEP SPSI.

pada rangka optimalisasi 6 (enam) agenda penguatan SP KEP SPSI, maka Pimpinan pusat FSP KEP SPSI menyelenggarakan kedap Pimpinan Nasional Terbatas menggunakan mengundang semua PImpinan sentra FSP KEP SPSI serta aneka macam forum serta Pengurus PD FSP KEP SPSI semua daerah Indonesia.

dalam Rapim Terbatas disepakati bersama prioritas program tahun 2021, yakni 2 prioritas acara yaitu acara Pengembangan jumlah anggota serta penguatan keuangan organisasi.
oleh karena semua perangkat organisasi yg terdiri dari Pimpinan sentra, Pimpinan daerah, Pimpinan Cabang hingga menggunakan Pimpinan Unit Kerja berkewajiban buat berkomitmen serta melaksanakan 2 (dua) prioritas agenda penguatan tadi menggunakan target penambahan jumlah anggota SP KEP SPSI. sehingga tercapainya the most representative.

dengan prioritas ke 2 mengenai pelaksanaan agenda penguatan keuangan organisasi, maka diharapkan akan terwujud kemandirian keuangan serta terlaksananya semua acara organisasi SP KEP SPSI.

OMNIBUS LAW
Tahun 2020 – 2021 merupakan tahun-tahun yang sangat berat bagi gerakan perkumpulan pekerja, dampak menghadapi tantangan yg bersamaan, diantaranya Revolusi Industri 4.0, Globalisasi, Covid-19 dan diberlakukannya Omnibuslaw Undang Undang No. 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja.

Terhadap pembuatan serta diberlakukannnya Omnibuslaw UU Ciker yang disyahkan pada lepas 2 November 2020, SP KEP SPSI tetap konsisten melakukan penolakan menggunakan banyak sekali upaya diantaranya, melakukan kajian, lobby kepada dpr RI dan Pemerintah, melakukan gerakan aksi serta terakhir melakukan somasi Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. dengan dicatatkannya UU no, 11 tahun.2020 di lembaran negara, maka UU tadi dinyatakan berlaku diseluruh Indonesia sekalipun kalangan SP/SB melakukan Penolakan melalui JR pada Mahkamah Konstitusi.

menggunakan diundangkan UU No. 11 tahun 2020 ihwal Cipta Kerja, maka PP FSP KEP SPSI menginstruksikan pada semua perangkat SP KEP SPSI buat melakukan langkah-langkah dan penjelasan secara komprehensif kepada seluruh PUK SP KEP SPSI guna melakukan seni manajemen atas dampak diberlakukan UU tadi yang cenderung gradasi dan mengurangi hak pekerja, antara lain berkurangnya nilai pesangon, dihapuskannya upah minimum sektoral, masa kontrak kerja yang panjang dan diperluas, dan diberikannya kemudahan buat melakukan PHK bagi pengusaha, serta aneka macam penurunan kualitas proteksi juga kesejahteraan bagi pekerja serta tidak kalah pentingnya mengurangi peran dan fungsi perkumpulan pekerja, serta mengkebiri hak berunding bagi perkumpulan Pekerja.

koordinator Bidang Advokasi serta Tim disemua struktur organisasi SP KEP SPSI, berkewajiban memberikan penerangan secara komprehensif pada PUK sekalipun UU cenderung menurunkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan, akan tetapi PP FSP KEP SPSI mengharapkan supaya bidang Advokasi menyampaikan strategi agar semua PUK SP KEP SPSI bisa mempertahankan nilai-nilai proteksi dan kesejahteran yg sudah tertuang pada PKB. penerangan bisa dilakukan melalui seminar baik secara pribadi juga secara online.

Bahwa kombinasi antara pandemic covid-19 serta diberlakukannya Omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja sangat menghipnotis serta melemahkan daya runding perkumpulan pekerja asal taraf PUK sampai menggunakan tingkat Nasional. oleh karenanya diperlukan keseriusan para fungsionaris SP KEP SPSI buat mengaktualisasi putusan Rapimnas Terbatas tadi.

Related Article :

penerapan pancasila dalam konsep korelasi industrial pada indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *