Keberadaan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia

Indonesia artinya negara yg menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yg keberadaannya diakui dan berlaku yaitu aturan barat, hukum kepercayaan dan aturan istiadat. pada prakteknya masih banyak rakyat yang memakai hukum istiadat pada mengatur aktivitas sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu perseteruan yang terdapat.Keberadaan Hukum Adat Dalam

Setiap daerah pada Indonesia mempunyai  hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yg sebagian akbar hukum adat tadi tak dalam bentuk hukum yg tertulis.Keberadaan Hukum Adat Dalam

aturan norma tersebut berkembang mengikuti perkembangan rakyat dan tradisi rakyat yg terdapat. aturan istiadat merupakan endapan kesusilaan pada rakyat yg kebenarannya menerima pengakuan dalam warga tersebut. Keberadaan Hukum Adat Dalam

pada perkembangannya, praktek yg terjadi dalam warga hukum norma keberadaan aturan norma tak jarang menyebabkan pertanyaan-pertanyaan apakah hukum hukum adat ini permanen dapat digunakan buat mengatur aktivitas sehari-hari rakyat dan merampungkan suatu konflik-perseteruan yang muncul di masyarakat aturan adat.Keberadaan Hukum Adat Dalam

dari Van Vollenhoven, aturan tata cara artinya keseluruhan aturan tingkah laris warga yg berlaku dan memiliki sanksi dan belum dikodifikasikan. dari Terhaar, hukum istiadat merupakan holistik peraturan yang menjelma pada keputusan-keputusan norma dan berlaku secara spontan. bisa disimpulkan aturan tata cara artinya suatu adat atau peraturan tak tertulis yang dibuat buat mengatur tingkah laris rakyat dan memiliki hukuman.

eksistensi aturan adat ini secara resmi sudah diakui sang negara keberadaannya namun penggunaannyapun terbatas. Merujuk pada pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dimana mengungkapkan”Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan rakyat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sinkron dengan perkembangan rakyat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur pada undang-undang” yg berarti bahwa negara mengakui eksistensi aturan tata cara serta konstitusional haknya pada system aturan Indonesia.

Disamping itu juga diatur dalam Pasal tiga UUPA “pelaksanaan hak ulayat serta hak-hak yg serupa itu berasal masyarakat-warga hukum adat, sepanjang berdasarkan kenyataannya masih terdapat, wajib sedemikian rupa sebagai akibatnya sinkron menggunakan kepentingan nasional dan Negara, yg berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan menggunakan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.

Polemik yang sering muncul artinya dalam hal pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak ulayat yaitu hak dominasi atas tanah rakyat aturan tata cara yg pada ketentuan peraturan perundang-undangan diakui oleh negara dimana dalam teorinya hak ulayat bisa membesar (menguat) dan mengempis (melemah) sama jua halnya dengan hak-hak perorangan serta ini pula yang artinya sifat spesial hak-hak atas tanah yang tunduk di hukum istiadat, “semakin bertenaga kedudukan hak ulayat maka hak milik atas tanah itu semakin mengempis tetapi apabila semakin bertenaga hak milik itu maka eksistensi hak ulayat itu akan berakhir”.

Negara dimana menjadi pemberi sebuah agunan kepastian hukum adat terhadap rakyat hukum norma menggunakan di berlakukannya UU No.lima Tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar pokok Agraria (UUPA) diperlukan bisa mengurangi terjadinya konkurensi dan menyampaikan keadilan buat warga adat.

sebab pada pasal tiga UUPA mengungkapkan bahwa aturan tanah nasional bersumber di aturan tata cara seharusnya secara otomatis hak-hak ulayat tadi diakui namun dalam prakteknya tidak. Jangan sampai terjadinya tumpang tindih aturan yang mengakibatkan kaburnya kepemilikan dan penguasaan serta pengelolaan oleh masyarakat norma pada tatanan hukum Indonesia sebab tak adanya kepastian kedudukan tadi.

untuk konsep kedepannya dibutuhkan buat adanya jaminan kepastian hukum tentang pengelolaan hak ulayat warga hukum adat. Dimana haruslah dirancang secara lebih mendalam atau rinci peraturan perundang-undangannya baik itu bisa pada Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah dimana yang jelas dibawah undang-undang, apakah bisa didesain dalam bentuk tertulis dalam hal hak atas tanah atau buat pelaksanaannya.

Related Article :

cara agar wifi tidak mudah dibobol oleh pencuri koneksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *